Blogroll

    SMP Islam Terpadu Insan Permata - Sekolah Kehidupan

Kamis, 09 April 2015

Pendaftaran Siswa Baru SMP IT Insan Permata Bojonegoro Tahun Pelajaran 2015/2016


Pendaftaran Siswa Baru SMP IT Insan Permata Bojonegoro Tahun Pelajaran 2015/2016

Tempat Pendaftaran :
Kantor SMP IT Insan Permata,
Jln. Cendekia No. 03 Bojonegoro 62113,
Telp. 0353-3412795
Hp. 085334104284

Persyaratan :
1.    Biaya Pendaftaran
2.    Mengisi Formulir Pendaftaran
3.    Foto 3x4 terbaru ditempel diformulir pendaftaran
4.    Foto kopi KSK dan Akta Kelahiran, masing masing 1 lembar
5.    FC Ijazah legalisasi 2 lembar
6.    FC SKHUN legalisasi 2 lembar
7.    FC Raport Kelas V dan VI semester I, legalisasi
8.    Surat Keterangan NISN
9.    Piagam prestasi bila ada

Observasi Akademis :
1.    Kemampuan akademik : Matematika, IPA, Bhs. Indonesia, Bhs. Inggris.
2.    Psikotes
3.    Tes tahsin dan tahfidz juz 30
4.    Wawancara Orang Tua

Pendaftaran :
Gelombang I       : 16 Februari 2015 s.d. 28 Maret 2015
Gelombang II      : 30 Maret 2015 s.d. 15 Mei 2015

Waktu Pendaftaran :
Senin - Jum'at       : 07.00 – 15.00
Sabtu                      : 07.00 – 12.00

 Brosur pendaftaran dapat di download di bawah ini :
  • Download Brosur Pendaftaran pdf rar
  • Download Brosur Pendaftaran jpg rar
  • Download Brosur Pendaftaran pdf
  • Download Brosur Pendaftaran jpg


  • Pengelola_smpit
    Email : smpitinsanpermatabojonegoro@gmail.com

    Minggu, 15 Maret 2015

    Lembaga Islam Terpadu Bojonegoro adakan Seminar Parenting

    Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bojonegoro, pada hari Ahad, 15 Maret 2015, mengadakan seminar parenting emosional spriritual motivation insight dengan judul HARMONI CINTA Tata kelola keluarga dan produktivitas kerja.

    Sebelum dimulai acara tersebut dibacakan sari tilawah Qur’an oleh siswa SMP Islam Terpadu yang sudah hafal Qur’ani tiga Juzz.

    Kegiatan seminar yang dilaksanakan di Gedung Islamic Centre Jl. Panglima Polim; Kabupaten Bojonegoro 62115, tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas orang tua dalam mengelola keluarga dan mendidik putra-putrinya, memberikan pelatihan orang tua (parenting education) pelatihan managerial & leadership, pendidikan karakter kepada orang tua/wali murid. Karena Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, lingkungan, sekolah dan orang tua.

    Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 500 orang tua/wali murid, guru, tersebut berlangsung penuh antusias dan rasa kekeluargaan, hal itu terlihat pada saat Suhadi Fadjaray, GROwin, training & motivation, motivator, pembicara publik, penulis, editor, trainer, yang bergerak pada bidang pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) memberikan materi pada seminar tersebut.

    Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan delapan lembaga Islam terpadu yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, meliputi SMP Islam Terpadu Insan Permata Bojonegoro, TK Islam Terpadu Permata Hati Bojonegoro, TKIT Permata Hati Sumberrejo, TKIT Mutiara Hati, TKIT Paradise, TKIT Al-Hikmah Kalitidu, SDIT Insan Permata Bojonegoro, SDIT An-Nuur di Bojonegoro.

    Dalam sambutan ketua panitia seminar parenting, Kepala SMP Islam Terpadu Insan Permata Bojonegoro, Siswandi, S.Pd, mengatakan bahwa kegiatan itu diperlukan agar para orang tua/wali murid mengetahui peran dan fungsinya dalam mendidik anak-anaknya.

    Selain itu dengan pemberian materi parenting eduction diharapkan anak-anak dengan bimbingan dan binaan orang tua dan guru mempunyai karakter dan sifat yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Berperilaku qur’ani dengan meneladani Nabi Muhammad SAW.

    Acara kegiatan parenting tersebut juga dimeriahkan dengan acara selingan nasyid dari siswa-siswa SMP Islam Terpadu Bojonegoro. (komite-smpit)


    Senin, 11 Agustus 2014

    Tema dan Logo peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia



    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2014, bersama ini kami sampaikan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik IndonesiaTahun 2014.

    Tema peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia adalah:
    “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera”

    Visi dan Misi SMP Islam Terpadu Bojonegoro



    Visi
    Menumbuhkembangkan siswa yang kreatif dan terampil, berjiwa pemimpin

    MISI
    Membantu siswa melejitkan potensinya, berbasis spiritual, emosional, intelektual dan fisik dalam lingkungan belajar dan pembelajaran yang aktif, rekreatif, inovatif, dan adaptif.

    1. Menyelenggarakan pendidikan unggul yang komprehensif, terpadu, dan adaptif dengan konteks zaman.
    2. Mengembangkan potensi kemandirian dan keterampilan produktif.
    3. Menumbuhkan dan mengembangkan karakter dan keterampilan kepemimpinan.

    Minggu, 10 Agustus 2014

    Dewan Pendidikan & Komite Sekolah

    PENDAHULUAN


    A. Latar Belakang


    Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan.

    Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.

    Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.

    Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.

    Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

    B. Dasar Hukum


    Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
    1.
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2.
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
    3.
    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional(Propenas) 2000 – 2004.
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
    6.
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
    7.
    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

     C. Tujuan Panduan

    Panduan ini diharapkan menjadi buku acuan utama yang akan digunakan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan lembaga sejenis yang telah ada, serta untuk menjalankan roda organisasi. Walaupun demikian, panduan ini bukanlah merupakan satu satunya rujukan. Pihak pemerintah kabupaten/kota dan sekolah dapat memperkaya dari sumber lain yang relevan.

    D. Sasaran


    Panduan Umum ini akan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut :
    1.
    Para pejabat (eksekutif dan legislatif) yang terkait dalam bidang pendidikan di setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses pembentukan atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
    2.
    Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses pembentukan atau perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
    3.
    Para fasilitator yang akan memberikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
    4.
    Para petugas yang akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten/ kota dan satuan pendidikan.

     

    DEWAN PENDIDIKAN

    A. Pengertian dan Nama
    1. Pengertian

    Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, model pengelolaan sekolah yang bernuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu diterapkan.

    Pengelolaan sekolah model MBS bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah. Mekanisme pelaksanaan pendidikan model ini adalah sebagai berikut :

    a.
    Peran serta masyarakat untuk memberikan pelayanan pendidikan yang relevan, bermutu, berwawasan keadilan dan pemerataan perlu terus ditingkatkan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari bentuk demokrasi berkeadilan yang bermakna bahwa masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga melekat kewajiban untuk ikut serta mengadakannya baik dalam menyediakan dana untuk pengadaan, pengembangan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam penyusunan program serta implementasi mulai dari yang berskala mikro hingga yang berskala makro.


    b.
    Penyaluran aspirasi serta kontribusi masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004, di tingkat kabupaten/kota dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite Sekolah. 

    Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.

    Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan.

    2. Nama dan Ruang Lingkup

    Dewan Pendidikan adalah nama generik. Artinya, nama badan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati. Yang dimaksud dengan pendidikan di sini adalah pendidikan prasekolah, pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah. 

    B. Kedudukan dan Sifat

    1. Kedudukan

    Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.

    Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota. Dalam kondisi dan kebutuhan tertentu, misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, Dewan Pendidikan dapat dibentuk di tingkat propinsi. 

    2. Sifat

    Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun dinas pendidikan kabupaten/kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku

    Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini hendaknya dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari. 

    C. Tujuan

    Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

    Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.

    1.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
    2.       Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
    3.       Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

    D. Peran dan Fungsi

    1. Peran

    Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut :
    a.      Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
    b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
    c.      Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
    d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

    2. Fungsi

    Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut. 
    a.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    b.      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    c.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
    d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
    1)   kebijakan dan program pendidikan;
    2)   kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
    3)   kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
    4)   kriteria fasilitas pendidikan; dan
    5)   hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

    e.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
    f.         Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. 

    E. Organisasi

    1. Keanggotaan Dewan Pendidikan

    Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut: 
    a.       
    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan.
    b.       
    Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll).
    c.       
    Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
    d.       
    pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.
    e.       
    Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
    f.          
    Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah,pesantren).
    g.       
    Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi,dan lain-lain).
    h.        
    Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
    i.           
    Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati.

    Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.

    Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 

    2. Kepengurusan Dewan Pendidikan
    Pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.

    Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 

    Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
    a.     
    Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggung jawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
    b.     
    Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.
    c.     
    Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
    d.     
    Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota.
    e.     
    Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART.

    3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
    a.    Dasar, tujuan, dan kegiatan.
    b.    Keanggotaan dan kepengurusan.
    c.    Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
    d.    Keuangan.
    e.    Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
    f.       Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi.

    Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
    a.    Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus.
    b.    Rincian tugas anggota dan pengurus.
    c.    Masa bakti keanggotaan dan kepengurusan.
    d.    Kerja sama dengan pihak lain.
    e.    Pertanggungjawaban pelaksana program kerja. 

    F. Pembentukan Dewan Pendidikan

    1. Prinsip Pembentukan
    Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara. 

    2. Mekanisme Pembentukan

    Pembentukan Dewan Pendidikan diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).

    Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
    f.        
    Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.
    g.     
    Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
    h.      
    Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
    i.         
    Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
    j.         
    Menyusun nama-nama anggota terpilih.
    k.      
    Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan.
    l.         
    Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota.

    Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah bupati/walikota menetapkan Dewan Pendidikan. 

    3. Penetapan Pembentukan Dewan Pendidikan

    Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota Dewan Pendidikan.

    Pengurus dan anggota dewan terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan bupati/walikota.

    G. Tata Hubungan Antarorganisasi

    Pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan pada daerah otonom pada jalur sekolah maupun luar sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui perundang-undangan serta perangkat peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan pendidikan dibina oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, kondisi tersebut berimplikasi terhadap tatanan dan hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara Dewan Pendidikan dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan.

    Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan dinas pendidikan daerah otonom dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dengan Komite-komite Sekolah bersifat koordinatif.